JADWALBET.COM | Agen Betting Online Terpercaya - Sering ditinggal sang istri kerja shift malam, R memanfaatkan situasi rumah kontrakannya, untuk mencabuli anak tirinya, M yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat pria 32 tahun itu sudah berlangsung setahun lebih di rumah kontrakannya, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Pencabulan ini rutin dilakukan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector itu, ketika malam hari, saat sang istri bekerja. Dia mendatangi M meminta dilayani, bila tidak mau atau berteriak, M diancam akan dipukul.
"Korban ngadu ke neneknya, saat itulah neneknya langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/8/2016).
R kemudian diringkus. Dari keterangan awal, dia mengaku baru melakukan kejahatan seksualnya itu dua sampai tiga kali. Tapi keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan M, yang mengaku sudah berulang kali sejak pertengahan 2015.
"Dia nikah sama ibu korban sudah enam tahun. Dari pengakuan korban, dia melakukan aksi bejatnya itu sudah dari pertengahan tahun lalu," ujar Ayi.
Akibat kasus pencabulan anak di bawah umur itu, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 jo 82 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Aksi bejat pria 32 tahun itu sudah berlangsung setahun lebih di rumah kontrakannya, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Pencabulan ini rutin dilakukan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector itu, ketika malam hari, saat sang istri bekerja. Dia mendatangi M meminta dilayani, bila tidak mau atau berteriak, M diancam akan dipukul.
"Korban ngadu ke neneknya, saat itulah neneknya langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/8/2016).
R kemudian diringkus. Dari keterangan awal, dia mengaku baru melakukan kejahatan seksualnya itu dua sampai tiga kali. Tapi keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan M, yang mengaku sudah berulang kali sejak pertengahan 2015.
"Dia nikah sama ibu korban sudah enam tahun. Dari pengakuan korban, dia melakukan aksi bejatnya itu sudah dari pertengahan tahun lalu," ujar Ayi.
Akibat kasus pencabulan anak di bawah umur itu, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 jo 82 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.