JADWALBET.COM | Agen Betting Online Terpercaya - Nasib sial yang di alami seorang bocah perempuan berinisial B (12) yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diperkosa seorang lelaki berusia 19 tahun saat menolak untuk dikawini.
"Gadis di bawah umur ini diperkosa di sebuah kamar kos di Jalan Bambang Ismoyo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang," kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, Selasa malam, 27 September 2016.
Bambang menjelaskan, pemerkosa yang bernama Nugraha itu sehari-hari bekerja sebagai petani di Kabupaten Bengkayang. "Pelaku melakukan perbuatan bejat ini tiga kali di rumah kosong," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2016, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari belajar bersama teman-temannya. Ia dihadang Nugraha yang sempat merayu korban untuk dikawini.
"Namun, korban tidak mau, bahkan melakukan perlawanan," ujar Bambang.
Perbuatan bejat Nugraha diketahui oleh ayah korban yang kebetulan sedang melintasi tempat kos pelaku. "Akhirnya, orangtua korban melapor ke Polres Bengkayang," kata Bambang.
Atas perbuatan bejat itu, kata Bambang, Nugraha kini diancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
"Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, diharapkan kepada orangtua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra–putrinya," kata Bambang.
"Gadis di bawah umur ini diperkosa di sebuah kamar kos di Jalan Bambang Ismoyo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang," kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, Selasa malam, 27 September 2016.
Bambang menjelaskan, pemerkosa yang bernama Nugraha itu sehari-hari bekerja sebagai petani di Kabupaten Bengkayang. "Pelaku melakukan perbuatan bejat ini tiga kali di rumah kosong," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2016, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari belajar bersama teman-temannya. Ia dihadang Nugraha yang sempat merayu korban untuk dikawini.
"Namun, korban tidak mau, bahkan melakukan perlawanan," ujar Bambang.
Perbuatan bejat Nugraha diketahui oleh ayah korban yang kebetulan sedang melintasi tempat kos pelaku. "Akhirnya, orangtua korban melapor ke Polres Bengkayang," kata Bambang.
Atas perbuatan bejat itu, kata Bambang, Nugraha kini diancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
"Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, diharapkan kepada orangtua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra–putrinya," kata Bambang.