JADWALBET.COM - Polisi membekuk dua pria bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap kedua pelaku tersebut atas informasi dari masyarakat.
"Kedua pelaku tersebut berinisial AP (40) dan AA (43)," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kepada detikcom, Selasa (4/10/2016).
Eko menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap pada dinihari tadi di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku AP ditangkap di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam catatan polisi, AP tercatat baru satu bulan menghirup udara segar pasca menjalani hukuman tahanan terkait kasus narkoba di Lapas Tebing Tinggi.
"AP ditangkap di rumahnya. Dari tangannya, kita menyita sebungkus plastik yang diduga sabu seberat satu gram," sambungnya.
Sementara itu, pelaku AA dibekuk di sebuah lokasi di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat satu gram dan alat isap sabu.
"Pelaku AA ini sering menjual sabu kepada masyarakat sekitar di Kecamatan Serbajadi," ujar Eko.
Kini, kedua pelaku itu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul, Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringannya," tambahnya.
Eko menjelaskan, selama bulan September 2016 ini, pihaknya sudah mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 18 orang pelaku. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sejumlah paket kecil berisi sabu.
"Karena memang paket kecil dengan berat rata-rata di bawah 1 gram (sabu) lebih mudah dipasarkan kepada para pecandu narkoba. Kita akan terus menangkap dan mengungkap jaringan pengedar dan pemasoknya," tutup Eko.
"Kedua pelaku tersebut berinisial AP (40) dan AA (43)," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kepada detikcom, Selasa (4/10/2016).
Eko menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap pada dinihari tadi di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku AP ditangkap di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam catatan polisi, AP tercatat baru satu bulan menghirup udara segar pasca menjalani hukuman tahanan terkait kasus narkoba di Lapas Tebing Tinggi.
"AP ditangkap di rumahnya. Dari tangannya, kita menyita sebungkus plastik yang diduga sabu seberat satu gram," sambungnya.
Sementara itu, pelaku AA dibekuk di sebuah lokasi di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat satu gram dan alat isap sabu.
"Pelaku AA ini sering menjual sabu kepada masyarakat sekitar di Kecamatan Serbajadi," ujar Eko.
Kini, kedua pelaku itu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul, Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringannya," tambahnya.
Eko menjelaskan, selama bulan September 2016 ini, pihaknya sudah mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 18 orang pelaku. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sejumlah paket kecil berisi sabu.
"Karena memang paket kecil dengan berat rata-rata di bawah 1 gram (sabu) lebih mudah dipasarkan kepada para pecandu narkoba. Kita akan terus menangkap dan mengungkap jaringan pengedar dan pemasoknya," tutup Eko.