JADWALBET.COM - Aldio Febrian (17) dibekuk aparat Kepolisian Tangsel lantaran nekat meniduri kekasihnya sendiri yang berinisial OS (16), warga Taman sari, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (14/09) lalu, dan dia ditangkap unit V Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel, Kamis (22/09) malam.
Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014.
"Pelaku ditangkap di Bintaro, Pondok Aren," ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri.
Penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol RT 03/07 No. 56 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel itu terjadi setelah ibu korban, Yuliati melaporkannya disertai dengan bukti hasil visum.
"Korban diajak ke tempat kos teman tersangka. Sampai di sana, tersangka diajak bersetubuh. Namun, korban enggan," kata Mansuri.
Dengan alasan tersangka tidak percaya bahwa korban masih perawan. Tersangka memaksa korban, sehingga terjadi persetubuhan tersebut.
Sesampainya di rumah, korban ditanya orangtuanya. Yulianti ingin mengetahui alasan korban pulang larut malam.
"Selanjutnya korban bercerita kepada orangtua korban bahwa tersangka telah menyetubuhi korban," terangnya.
Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit PPA, kemudian dapat diketahui keberadaan tersangka. Selanjutnya bersama dengan pelapor unit PPA melakukan penangkapan tersangka di Mall Bintaro Plaza.
"Tersangka di bawa ke kantor Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut," tutur Mansuri.
Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014.
"Pelaku ditangkap di Bintaro, Pondok Aren," ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri.
Penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol RT 03/07 No. 56 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel itu terjadi setelah ibu korban, Yuliati melaporkannya disertai dengan bukti hasil visum.
"Korban diajak ke tempat kos teman tersangka. Sampai di sana, tersangka diajak bersetubuh. Namun, korban enggan," kata Mansuri.
Dengan alasan tersangka tidak percaya bahwa korban masih perawan. Tersangka memaksa korban, sehingga terjadi persetubuhan tersebut.
Sesampainya di rumah, korban ditanya orangtuanya. Yulianti ingin mengetahui alasan korban pulang larut malam.
"Selanjutnya korban bercerita kepada orangtua korban bahwa tersangka telah menyetubuhi korban," terangnya.
Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit PPA, kemudian dapat diketahui keberadaan tersangka. Selanjutnya bersama dengan pelapor unit PPA melakukan penangkapan tersangka di Mall Bintaro Plaza.
"Tersangka di bawa ke kantor Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut," tutur Mansuri.