Friday, September 2, 2016

Sungguh Miris Sekali. Mahasiswi Cantik Ini Di Perkosa Dan Di Cekik Sampai Mati

Berita Umum - Kisah piluh datang dari mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang jurusan D3 keperawatan Nadya Bella Anggreani 19 Tahun yang di temukan tewas dengan bekas cekikan dan pemerkosaan yang masih misterius siapa pelakunya.

Namun kabarnya Teka-teki pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jurusan D3 Keperawatan, Nadya Bella Anggreani (19) terungkap.Tidak sampai 10 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil menggelandang pembunuhan disertai pemerkosaan sadis.

Pelaku adalah Hafidz Misbah Faizal (19) alias Bogel, yang juga teman korban."Korban dan pelaku sama-sama dari komunitas skater. Mereka sudah lama saling kenal," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, Jumat (3/9/2016).

Bogel ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Tologomas XVB/4 beberapa jam setelah mayat Bella ditemukan.Bogel diketahui menjemput Bella, Sabtu (27/8/2016) malam.Menurut Decky, awalnya Bogel mengarang cerita bohong untuk mengaburkan perbuatannya.

Namun setelah diajak membuktikan ceritanya, Bogel menyerah.Alumni siswa SMK ini akhirnya mengakui sebagai pembunuh Bella."Mereka sempat nongkrong di salah satu cafe di Tlogomas.Saat berbincang itulah, ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan pelaku," tambah Decky.

Lantaran tersinggung, muncul niat membunuh. Pelaku membawa korban ke lokasi ditemukannya mayat Bella.Bella kemudian dicekik, tubuhnya dibanting ke tanah.Belum yakin korban meninggal, Bogel kembali mencekik Bella hingga tak bergerak lagi.Selanjutnya Bogel sempat memperkosa Bella.

"Belum dipastikan, apakah korban saat itu sudah meninggal atau belum," tutur Decky.

Yakin Bella meninggal dunia, Bogel menutupi tubuhnya dengan dedaunan.Kini Bogel sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Karena ada barang milik korban yang diambil pelaku, maka pelaku juga kami jerat pasal 365," tandas Decky.