Tuesday, October 4, 2016

Tak Ingin Ahok Kerja Untuk Rakyat,Yusril Minta Permohonan Ahok Ditolak

JADWALBET.COM | Agen Betting Online Terpercaya - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membacakan pendapatnya sebagai pihak terkait di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini. Yusril berpendapat cuti merupakan wajib hukumnya bagi seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama.

Yusril sebagai pihak terkait memberikan tanggapannya atas permohonan perkara Nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta uji materi atas UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a mengenai cuti di luar tanggungan negara atau cuti pada masa kampanye.

Menurut Yusril, cuti merupakan wajib hukumnya bagi seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama. Bukan suatu hal yang bisa ditawar kembali.

"Harus yang ada di pasal tersebut merupakan adalah wajib norma yang sesuatu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan sanksi," ujar Yusril di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Yusril menegaskan, Pasal 70 ayat 3 untuk petahana bukan sebuah hasil penafsiran seperti apa yang dikemukakan Ahok dalam surat permohonan uji materi beberapa waktu lalu. Bahkan Yusril melihat tidak ada yang bertentangan antara konstitusi UU Pilkada tersebut dengan UUD 1945.

"Menurut hemat saya tidak ada pertentangan norma di sana," tegasnya. Dalam akhir pernyataan, Yusril meminta agar MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam ini Ahok. Penolakan ini juga diutarkan oleh dari anggota DPR-RI dan kuasa hukum Presiden beberapa waktu yang lalu.