Monday, September 5, 2016

Bajingan! Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Berusia 13 Tahun.

Berita Umum - Seorang petani dan pencari rumput yang sudah berusia lanjut Misra 57 tahun, warga Gang Rusa 3,RT 25, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan,Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sungguh  tega memperkosa anak tiri yang masih polos.

Misra sungguh bejat dan tega meperkosa anak tirinya (13) sejak 2014 lalu. Tidak tahan lagi menjadi korban pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya, korban menceritakan peristiwa ini kepada bibinya.

Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku yang biasa di sapa dengan Oteh ini, maka hari itu juga bibi korban melaporkan ke Mapolsek Arsel. Dua hari kemudian, pada 27 Agustus 2016, Oteh dibekuk polisi dan dijebloskan ketahanan Mapolsek Arsel.

Kepada wartawan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dalam pengakuannya, tidak terlihat wajah menyesal pada diri tersangka. Dengan nada datar, dia mengaku tiga kali menyetubuhi anak tirinya itu.

"Biasanya perbuatan tersebut saya lakukan pagi atau siang hari, ketika istri saya sedang keliling jualan sayur. Karena saat itu nafsu saya sedang memuncak, tetapi istri tidak ada di rumah, maka saya paksa anak tiri saya untuk melayani saya," ujarnya dengan nada tidak bersalah, dan sesekali tertawa kecil di mapolsek Arsel, Minggu (4/9/2016).

Awlanya korban tidak bersedia melayani nafsu bejatnya. Dengan mengancam akan membacok korban menggunakan arit yang biasa digunakannya mencari rumput, korban akhirnya hanya bisa pasrah diperkosa oleh bapak tirinya.

Saat ditanyai apakah dia tidak menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya, sambil tertawa kecil jawaban Oteh membuat terkejut. "Sekarang kan zamannya kesempatan mas. Jadi bila ada kesempatan maka sikat saja," ungkapnya.

terpisah, Kapolsek Arsel AKP Muhammad Amiruddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dirinya selama ini hanya diam pasrah diperkosa oleh tersangka akibat ketakutan.

"Karena tersangka dikenal temperamental atau tidak segan memukul ibu dan anak tirinya bila sedang marah," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.