Wednesday, August 31, 2016

WOW! Ahok Lebih Memilih Mengurus Kerjaannya Daripada Cuti Untuk Kampanye

Berita Umum - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses persidangan gugatannya atas Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, Ahok berualang-ulang menyatakan bahwa dirinya selaku petahana Gubernur DKI dirugikan karena harus cuti selama empat, bahkan enam bulan ketika Pilkada DKI berlangsung dua putaran.

Karena itu, pada keterangan materi lanjutan Ahok pun memohon berkali-kali agar majelis panel konstitusi mengabulkan permohonannya untuk menguji kembali soal kewajiban cuti dalam beleid tersebut.

"Dengan mempertimbangkan hak konstitusi dan kewajiban saya sebagai pengemban jabatan Gubernur maka saya memohon agar majelis mengabulkan permohonan saya," ujar Ahok dalam persidangan di Gedung MK, Rabu (31/08/2016).

Dengan dikabulkannya gugatannya tersebut dan berhasil tidak wajib cuti kampanye, Ahok pun menyampaikan janjinya dihadapan majelis konstitusi bahwa dirinya akan bekerja secara total untuk kebaikan warga Jakarta di sisa waktunya sampai Oktober 2017.

"Selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab dan memastikan menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat DKI untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana," terang Ahok.

Terlebih, sambung dia, perencanaan penganggaran APBD DKI tahun 2017 bertepatan saat kampanye Pilkada DKI.