JADWALBET.COM - Sungguh tragis yang di alami TKI yang datang ke negeri jiran, Malaysia dengan cara yang legal. TKI yang masih berusia 25 tahun itu di sekap dan keperawanan di renggut oleh majikan yang seorang kakek berusia 69 tahun.
Polisi Diraja Malaysia menangkap kakek yang berusia 69 tahun itu dirumahnya karena di duga melakukan penyekapan terhadap TKW asal indonesia.
Menurut pengakuan dari korban, korban tidak hanya di sekap akan tetapi korban juga di renggut keperawanan dan setiap harinya kakek bejat tersebut meminta korban untuk melayani nafsu buasnya.
Saat ini kepala polisi Subang Jaya, Malaysia ACP Mohammad Azlin Sadari mengungkapkan tersangka di tangkap pada hari rabu bersama anak perempuannya yang berusia 30 tahun
Sementara di temukan 2 pembantu di dalam rumah tersangka yang satu memiliki surat resmi dan yang satu lagi tidak memiliki surat resmi. Saat ini pembantu yang jadi korban penyiksaan telah di kirimkan ke kedutaan Indonesia untuk diperiksa dan di tampung di Johor Baru.
Sebagai barang bukti polisi menemukan perangkat hard disc,7 memori dan 2 CD yang di percaya berisi video rekaman aski kekerasan seksual terhadap korban
Polisi Diraja Malaysia menangkap kakek yang berusia 69 tahun itu dirumahnya karena di duga melakukan penyekapan terhadap TKW asal indonesia.
Menurut pengakuan dari korban, korban tidak hanya di sekap akan tetapi korban juga di renggut keperawanan dan setiap harinya kakek bejat tersebut meminta korban untuk melayani nafsu buasnya.
Saat ini kepala polisi Subang Jaya, Malaysia ACP Mohammad Azlin Sadari mengungkapkan tersangka di tangkap pada hari rabu bersama anak perempuannya yang berusia 30 tahun
Sementara di temukan 2 pembantu di dalam rumah tersangka yang satu memiliki surat resmi dan yang satu lagi tidak memiliki surat resmi. Saat ini pembantu yang jadi korban penyiksaan telah di kirimkan ke kedutaan Indonesia untuk diperiksa dan di tampung di Johor Baru.
Sebagai barang bukti polisi menemukan perangkat hard disc,7 memori dan 2 CD yang di percaya berisi video rekaman aski kekerasan seksual terhadap korban